Selasa, 16 Februari 2010

Nuklir Indonesia

Memahami Fatwa Haram PLTN Muria

Oleh: Akhmad Zaini

Sebagian orang mungkin menyikapi dengan penuh keheranan terhadap fatwa haram yang dikeluarkan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PC NU) Jepara, Jawa Tengah, atas rencana pembangunan PLTN Muria. Betapa tidak, kiai-kiai "kampung" yang ada di kota kecil itu berani memberikan hukum terhadap sebuah proyek besar yang selama ini menjadi perdebatan petinggi-petinggi dunia.

Apa pengetahuan mereka tentang nuklir? Kitab kuning apa yang mengupas tentang hukum nuklir dan menjadi rujukan para kiai itu? Mengapa mereka membawa nuklir ke ranah agama?

Kalau dikembangkan, tentu masih banyak pertanyaan yang bisa diajukan. Kesimpulannya bisa diduga, orang yang terheran-heran dan tidak bisa memahami keputusan "radikal" para kiai itu jauh lebih banyak daripada mereka yang tidak terheran-heran sekaligus bisa memahami.

Dalam konteks ini, bisa dimaklumi bila orang sekaliber Menristek Kusmayanto Kadiman memperlihatkan kesan heran dan ragu terhadap keputusan itu. Memang, Pak Menteri tersebut tidak menunjukkan sikapnya secara fulgar. Namun, dari pernyataannya, bisa dibaca bahwa mantan rektor ITB itu heran dan meragukan keabsahan fatwa tersebut.

Seperti yang telah dikutip Jawa Pos (4 September 2007), Pak Menteri itu mengatakan bahwa keputusan-keputusan ilmiah harus selalu didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan ilmiah. Yaitu, menggunakan rumus dan formula. Lalu, Pak Menteri bertanya, "Kalau di NU, adakah rumus, formula, atau modelnya?" (Jawa Pos, 4 September 2007).

Jadi, apakah itu memang keputusan aneh? Bagaimana semestinya keabsahan fatwa tersebut? Bagaimana seharusnya kita, khususnya pemerintah, menyikapi?

Menangkap Esensi Fatwa

Bila bicara keabsahan, tentu perdebatan panjang akan terjadi dan belum tentu ditemukan kata akhir. Di internal kiai-kiai NU yang memiliki dasar pemikiran sama pun bisa jadi ada perbedaan. Apalagi yang di luar NU dan memang memiliki basic pemikiran berbeda. Tentu tidak akan pernah ketemu. Dan, itu tidak kondusif bagi penciptaan kehidupan bersama yang demokratis dan saling menghormati.

Karena itu, alangkah baiknya bila kita mencari esensi di balik fatwa PC NU Jepara tersebut. Tidak tepat bila fatwa itu dipandang atau dinilai secara sepihak. Dalam arti, hanya menggunakan dasar pemikiran dan pengetahuan yang dimiliki, tanpa mencoba memahami dasar pemikiran yang digunakan para kiai tersebut.

Jika persoalan dikembalikan ke titik nol -terbebas dari kepentingan apa pun- yang dilakukan PC NU Jepara itu bukanlah hal yang aneh atau ganjil. Dalam khazanah keilmuan Islam, khususnya pesantren, memang dikenal dasar-dasar yang bisa dijadikan acuan untuk menghukumi sesuatu, termasuk PLTN. Dasar yang digunakan adalah kemaslahatan umat (maslahah mursalah) atau kesejahteraan umum.

Seperti yang diungkapkan pengurus PC NU Jepara, fatwa haram itu dikeluarkan setelah mereka mempertimbangkan manfaat dan mudarat proyek PTLN Muria. Menurut kajian dan analisis mereka, manfaat yang akan diperoleh proyek itu lebih kecil daripada bahaya atau mudarat yang akan diperoleh.

Memang, kajian tentang manfaat dan mudarat itu bisa diperdebatkan. Misalnya, seberapa jauh para kiai tersebut memahami bahaya (mudarat) yang akan ditimbulkan PLTN? Namun, hal itu bisa dijelaskan dengan menggunakan logika yang dibangun Ketua Umum PB NU KH Hasyim Muzadi.

Menurut Hasyim, pemahaman akan timbulnya bahaya atau mudarat itu muncul sebagai ekspresi atas lemahnya kepercayaan masyarakat (baca: kiai) kepada pemerintah. Para kiai khawatir pemerintah belum bisa memastikan keselamatan proyek PLTN. "Wong gardu listrik saja njebluk (meledak)," seloroh Hasyim.

Jika dasar pemikirannya itu, tentu banyak orang yang setuju. Wong Jepang yang memiliki kedisiplinan dan teknologi canggih saja bisa kebocoran, bagaimana dengan Indonesia? Tentu sangat beralasan jika hal tersebut diragukan. Bukankah kedisiplinan di sini masih menjadi barang langka?

Karena itu, pendekatan yang digunakan untuk menilai fatwa tersebut tidak boleh hitam-putih. Hanya semata-mata kiai dan agama. Namun, ada aspek-aspek sosial yang bisa dijadikan dasar berpikir untuk memahaminya.

Selain itu, seperti disebutkan di atas, secara keilmuan Islam, hal tersebut juga bisa dibenarkan. Sebab, fatwa atau hukum yang mereka keluarkan itu tidak bertentangan dengan hukum yang sudah ada yang berdasar pada nash (Alquran dan hadis) atau ijma (kesepakatan hukum para ulama yang sudah ada sebelumnya).

Selain itu, persoalan tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak dan masalahnya tidak berdasar dugaan. Bukankah kemungkinan nuklir bocor dan memakan korban banyak memang sesuatu yang nyata? Bukankah ketidakdisiplinan di negeri ini bukan hal yang baru lagi?

Hal yang perlu dipahami pula, penghukuman haram itu tentu tidak berlaku selamanya dan umum. Artinya, ketika alasan yang dijadikan pijakan sudah tidak ada, dengan sendirinya fatwa itu gugur atau tidak berlaku. Misalnya, kecanggihan teknologi terbukti secara meyakinkan bisa menjamin keamanan secara maksimal. Begitu juga bila proyek itu dilaksanakan di wilayah selain Muria yang memang aman dari penduduk.

Jadi, hukum yang dikeluarkan PC NU Jepara itu sifatnya relatif. PLTN hakikatnya bukanlah sesuatu yang haram. Energi nuklir adalah sesuatu yang netral. Seperti dikatakan Hasyim, PLTN tidak ada hubungannya dengan halal-haram. Namun, proyek PLTN Muria dikenai fatwa haram karena terkait dengan sejumlah alasan seperti yang disebutkan di atas. Yakni, manfaat dan mudarat bagi warga di sana.

Oleh karena itu, tidak perlu lagi fatwa tersebut dikonfrontasikan dengan pengurus NU di atasnya (PW NU dan PB NU) atau kiai lain di luar mereka yang terlibat dalam pembuatan fatwa itu. Atau diperdebatkan dengan pakar-pakar nuklir. Sebab, hakikatnya, hukum itu kaitannya hanya dengan warga sekitar Muria. Mereka merasa khawatir dan cemas karena tidak percaya terhadap keamanan proyek tersebut.
Wassalam!


(Indo Pos, Rabu, 5 September 2007)


Masyarakat Nuklir Indonesia


Indonesian Nuclear Society


The Indonesian Nuclear Society was launched in the mid-1960s,

(when first reactor in Indonesia launched [Triga Mark II at Bandung] a time of growing interest in employing peaceful applications of nuclear science and technology for bettering the lives of people in the Indonesian and around the world.

Diaktifkan kembali karena kebutuhannya untuk memenuhi tantangan sekarang dan di masa depan khususnya penyediaan energi dan pemanfaatan ilmu seta teknologi Nuklir untuk Perdamaian



Visi


Pendukung dan Pengembang Program IPTEK Nuklir untuk Perdamaian di Indonesia

18 Reaktor Nuklir Indonesia tahun 2040

Tersedianya sarana pendamping disetiap reaktor

1. Pusat Pendidikan dan Latihan

2. Pusat Inovasi, Penelitian dan Pengembangan


Misi


1. Wahana Edukasi masyarakat mengenai IPTEK Nuklir

2. Sarana penampung aspirasi masyarakat mengenai IPTEK Nuklir


Program

1. Pertemuan Rutin Pertahun

2. Publikasi dan Edukasi Masyarakat


Fokus


5 Tahun Pertama

(2010-2015)



5 Tahun Kedua

(2015-2020)


5 Tahun Ketiga

(2020-2025)


5 Tahun Keempat

(2025-2030)


5 Tahun Kelima

(2030-2035)


5 Tahun Keenam

(2035-2040)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar