Sabtu, 24 Desember 2011

Lima Prioritas Solusi Membangun Technopreneurship




Oleh: Prof. Carunia Mulya Firdausy, Ph.D.

Guru Besar dan profesor riset bidang ekonomi Pusat Penelitian Ekonomi LIPI


Rendahnya pemanfaatan inovasi bidang ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) kembali disoroti harian ini, beberapa waktu lalu. Penyebabnya, menurut Menteri Riset dan Teknologi dalam sambutannya pada kuliah perdana creative technopreneurship bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2011/2012 di Kampus Universitas Multimedia Nusantara (UMN), yakni tidak jalannya iklim technopreneurship sehingga perlu dibenahi. Ninok Leksono sebagai Rektor UMN juga mendukung pernyataan Menristek dan mengatakan agar inovasi iptek sukses, diperlukan semangat entrepreneurship yang melibatkan banyak anggota masyarakat.

Bagi negara di Asia Timur seperti Korea Selatan, Singapura, Malaysia, dan Jepang, membangun technopreneurship bukan pekerjaan sulit. Paling tidak enam sektor yang menjadi perhatian utama dan dijalankan secara sistematis, padu, dan konsisten. Keenam sektor tersebut ialah sektor pendidikan, penelitian, perdagangan, investasi, industri, dan keunngan. Keberhasilan pembangunan keenam faktor tersebut didukung pula oleh kondisi umum ekonomi, pemerintahan, dan infrastruktur yang memadai (baca Brahmbhatt dan Hu: 2007 dan Bank Dunia: 2010).

Selain faktor makro tersebut, faktor mikro yang berkaitan dengan ukuran dan berfungsinya pasar di negara tersebut juga kondusif. Faktor pasar itu, menurut hasil penelitian Adam Szirmai dkk (2010), memiliki korelasi signifikan terhadap perkembangan inovasi dan spesialisasi oleh entrepreneurs. Pentingnya faktor pasar itu tentunya bukan temuan baru karena telah dinyatakan Adam Smith pada abad 18 dalam bukunya, Wealth of Nations, dan Schumpeter (1934) dalam bukunya, The Theory of Economic Development. Lantas, mengapa di Indonesia sulit? Apa akar masalahnya?
. '
Akar masalah
Pengalaman menunjukkan akar masalah utama di sini bukan terletak pada ketidaktahuan kita terhadap komponen atau faktor apa yang menjadi prasyarat dan syarat yang dibutuhkan dalam membangun technopreneurship. Begitu pula dengan konsep, kebijakan, program regulasi, dan apalagi institusi untuk membangun technopreneurship. Singkatnya, nyaris semua supply, side factors yang diperlukan dalam membangun technopreneurship tersebut telah dibangun di sini.

Yang belum ada atau berkinerja buruk ialah pemaduan dan pelaksanaan keterkaitan faktor supply yang telah dibangun dengan upaya menumbuhkan dan menciptakan permintaan (demand side) pasar domestik terhadap technopreneurship. Contoh yang paling nyata kegagalan pasar itu ialah 'mandeknya' pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2007 tentang Alokasi Sebagian Pendapatan Badan Usaha untuk Peningkatan Kemampuan Perekayasaan, Inovasi, dan Difusi Teknologi. Peraturan pemerintah itu sampai kini nyaris tidak mendapat respons dari pelaku usaha baik pelaku usaha besar, dan apalagi pelaku usaha menengah.

Demikian pula dengan pelaksanaan Agenda Riset Nasional (ARN) 2010-2014 yang disusun Dewan Riset Nasional (DRN) dan telah ditandatangani Presiden yang sampai kini juga masih merupakan dokumen belaka dan belum dilaksanakan baik oleh LPNK (lembaga penelitian nonkementerian) dan LPK (lembaga penelitian kementerian), apalagi oleh perguruan tinggi dan lembaga litbang di daerah.

Lebih parah lagi dengan adanya gonta–ganti kebijakan dan program pembangunan iptek sebagai akibat berubahnya pimpinan di Kementerian Riset dan Teknologi maupun di kementerian atau institusi terkait lainnya, lembaga litbang yang 'dibawahkan' Kementerian Ristek, perguruan tinggi, industri, dan para pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya menjadi 'bingung' dalam menjalankan fokus kebijakan dan program pembangunan dan penguasaan iptek. Institusi itu kini cenderung berjalan sendiri-sendiri sesuai dengan selera masing-masing.

Belum lagi bicara soal penggunaan fasilitas technopreneurship yang masih berjalan dengan prinsip 'ini punya gue dan elu kagak boleh pake'. Padahal, sumber dana dari alat dan perlengkapan iptek tersebut berasal dari satu sumber dana, yaitu APBN atau APBD. Kalau begitu, bagaimana prioritas solusinya?

Prioritas solusi

Untuk mengurai 'benang kusut' pembangunan technopreneurship, paling tidak terdapat lima prioritas solusi yang harus dilakukan. Pertama, pemerintah harus memiliki komitmen dan kepemimpinan yang kuat untuk membangun technopreneurship. Grand design yang berisi visi, misi, strategi, kebijakan, program dan regulasi, serta kelembagaan technopreneurship yang terintegrasi memang mutlak perlu. Namun, semua itu harus diikuti komitmen dan kepemimpinan yang kuat untuk melaksanakannya. Jika tidak, hasilnya pasti nihil atau berjalan di tempat.

Kedua, 'gonta-ganti' kepemimpinan memang bisa saja dilakukan. Namun, semestinya tidak selalu harus diikuti dengan perubahan fokus strategi dan kebijakan pembangunan technopreneurship jangka menengah dan panjang. Demikian pula dengan menjamurnya institusi seperti Komite Inovasi Nasional (KIN) dan Komite Ekonomi Nasional (KEN), yang terjadi belakangan ini semestinya tidak menambah 'kesemrawutan' dalam koordinasi dan sinergi kebijakan dan program pembangunan iptek nasional secara umum.

Ketiga, pengembangan supply side factors yang ada dan yang akan dikembangkan untuk membangun technopreneurship harus diikuti dengan kebijakan dan program berserta implementasi dari sisi permintaannya. Pasalnya, hukum yang menyatakan supply creates its own demand (Say's Law) tidak dapat diharapkan bekerja dalam konteks membangun technopreneurship di sini. Hal itu terutama karena fungsi pasar di sini tidak berjalan dengan baik seperti halnya di negara-negara industri dan maju. Padahal, berjalannya fungsi pasar merupakan syarat mutlak bagi pelaku usaha untuk memperoleh laba.

Keempat, bangunan technopreneurship yang didirikan tidak mesti bergantung pada hasil litbang (R&D) semata. Selain mahal, memerlukan waktu dan proses yang lama untuk mencapai pasar. Oleh karena itu, upaya keras untuk menemukenali dan kemudian memanfaatkan kemampuan sumber daya dan teknologi lokal yang tersedia harus diutamakan. Namun jika hal ini masih sulit untuk dilaksanakan, upaya transfer teknologi baik melalui penanaman modal asing, lisensi, bantuan teknis, penyalinan dan reverse engineering, maupun kerja sama dengan pihak asing tidak boleh diharamkan.

Kelima, reformasi sistem pendidikan tinggi formal yang tidak berimbang antara pengembangan disiplin ilmu sosial dan pengembangan ilmu-ilmu dasar, perekayasaan dan aplikasi teknologi. Demikian pula perbaikan dalam hal pelaksanaan penelitian yang dilakukan pergurunan tinggi dan lembaga penelitian yang masih berat tekanannya pada penelitian murni untuk menghasilkan konsep belaka dan kurang diarahkan untuk memberikan kontribusi ekonomi, kesejahteraan dan kemanfaatan bagi masyarakat secara eksplisit. Semoga. (Media Indonesia, 12 Oktober 2011/ humasristek)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar