Rabu, 18 Januari 2012

Nuklir Indonesia

Masyarakat Nuklir Indonesia


Apa pun KITA BISA jika KITA mau!

Kuncinya adalah kemauan, dan semangat mencari kemampuan. Orang yang memiliki kemampuan, jika tidak ada kemauan, bagaikan mayat hidup yang tidak tahu mau kemana. Gak bedanya dengan hidup luntang lantung, gak ada tenaga, gak ada semangat, gak ada spirit, gak nafsu deh hidup kayak gitu.

Teriakan KITA BISAAA!




Indonesian Nuclear Society


The Indonesian Nuclear Society was launched in the mid-1960s,

(when first reactor in Indonesia launched [Triga Mark II at Bandung] a time of growing interest in employing peaceful applications of nuclear science and technology for bettering the lives of people in the Indonesian and around the world.

Diaktifkan kembali karena kebutuhannya untuk memenuhi tantangan sekarang dan di masa depan khususnya penyediaan energi dan pemanfaatan ilmu seta teknologi Nuklir untuk Perdamaian



Visi


Pendukung dan Pengembang Program IPTEK Nuklir untuk Perdamaian di Indonesia

18 Reaktor Nuklir Indonesia tahun 2040

Tersedianya sarana pendamping disetiap reaktor

1. Pusat Pendidikan dan Latihan

2. Pusat Inovasi, Penelitian dan Pengembangan


Misi


1. Wahana Edukasi masyarakat mengenai IPTEK Nuklir

2. Sarana penampung aspirasi masyarakat mengenai IPTEK Nuklir


Program

1. Pertemuan Rutin Pertahun

2. Publikasi dan Edukasi Masyarakat


Fokus


5 Tahun Pertama

(2010-2015)



5 Tahun Kedua

(2015-2020)


5 Tahun Ketiga

(2020-2025)


5 Tahun Keempat

(2025-2030)


5 Tahun Kelima

(2030-2035)


5 Tahun Keenam

(2035-2040)

Mengapa Masyarakat Menolak PLTN ?

Trauma nuklir yang menghinggapi masyarakat berawal dari kenyataan bahwa pemanfaatan energi nuklir adalah untuk keperluan perang. Penggunaan bom atom yang dijatuhkan di Hiroshima dan Nagasaki Jepang pada Agustus 1945 untuk mengakhiri Perang Dunia II, membentuk persepsi masyarakat tentang pemanfaatan nuklir yang destruktif dan tidak manusiawi.

ISU tentang pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) kembali menghangat. Sebagaimana diberitakan Suara Merdeka dan Kompas (8/12-2006), Pemerintah melalui Kementerian Negara Riset dan Teknologi tetap akan merealisasi rencana pembangunan (PLTN) meskipun masih muncul pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Keputusan itu mengundang kekhawatiran berbagai kelompok masyarakat di Jepara serta Kudus dan sekitarnya, khususnya yang bergabung dalam Masyarakat Rekso Bumi (Marem).

Rencana pembangunan PLTN di Semenanjung Muria, Jepara, memiliki sejarah yang panjang. Pada 1982, rencana itu telah dirintis oleh Badan Tenaga Atom Nasional(BATAN) dengan mengkaji rencana tapak dan menghimpun pandangan masyarakat tentang PLTN. Pro dan kontra juga telah menyeruak ke permukaan. Gus Dur waktu itu mengancam akan tidur di sekitar proyek kalau sampai PLTN itu terhenti ketika Menristek Habibie menyatakan bahwa PLTN baru akan dibangun jika alternatif lain sudah tidak ada.

Namun demikian, selama beberapa tahun terakhir ini, gagasan merealisasi pembangunan PLTN itu mencuat kembali. BATAN aktif menggandeng dua pusat penelitian dari sebuah perguruan tinggi untuk menginventariasi kondisi sosial ekonomi dan pandangan masyarakat terhadap proyek tersebut. Hasil penelitian yang dipresentasikan pada seminar di Jepara Juli 2006 mengundang banyak pertanyaan, karena simpulannya menyebutkan bahwa responden yang menyatakan setuju jumlahnya lebih besar ketimbang yang menentang. Kendatipun misalnya hasil penelitian itu valid, pemprakarsa proyek tetap harus memperhatikan kelompok yang kontra, karena mereka merupakan bagian dari stakeholder. Lebih dari itu, keberlanjutan sebuah proyek sangat bergantung kepada tingkat penerimaan masyarakat (social acceptance). Tulisan berikut menelaah mengapa masyarakat menolak PLTN.

Trauma Nuklir

Polemik tentang PLTN, sebagai sistem pembangkit listrik melalui konversi energi nuklir menjadi energi listrik, berkaitan dengan keselamatan reaktor dan keluaran limbah radioaktif yang termasuk dalam kategori limbah beracun (B3 ).

Dengan dua isu utama itu dampak sosial yang muncul sebagai akibat pembangunan PLTN bukan hanya bersifat standar atau baku seperti terciptanya kesempatan kerja, kesempatan berusaha, timbulnya gangguan kenyamanan karena kemacetan lalu lintas, bising, getaran, debu, melainkan juga dampak yang bersifat spesifik seperti rasa cemas, khawatir dan takut yang besarnya tidak mudah dikuantifikasi. Dalam terminologi dampak sosial, dampak yang demikian itu disebut perceived impact atau dampak yang dipersepsikan.

Berbeda dengan dampak standar yang bersifat tangible dan mudah diukur, dampak persepsi muncul karena adanya pandangan masyarakat terhadeap proyek yang berhubungan dengan risiko yang mungkin timbul. Dalam konteks PLTN, persepsi itu terbentuk karena kekhawatiran masyarakat terhadap potensi kecelakaan, kebocoran atau kesalahan operasi. Dampak-dampak seperti itu kemudian bisa mewujud dalam bentuk rasa was-was, takut, dan cemas yang kemudian diekspresikan dalam sikap penolakan yang kadang disertai dengan tindakan kekerasan.

Persepsi masyarakat tersebut tumbuh karena pengetahuan terhadap proyek sejenis di tempat lain. Kasus penolakan masyarakat disertai kekerasan terhadap proyek sejenis TPST (tempat pengolahan sampah terpadu ) di Bojong, Jawa Barat, dipicu oleh kenyataan akan buruknya pengolahan sampah di tempat lain seperti di Bantargebang, Bekasi, Sukolilo, Surabaya, dan di tempat-tempat lain. Dalam pandangan masyarakat, yang namanya tempat pengolahan akhir (TPA ) sampah identik dengan kumuh, bau, debu, lalat, ceceran sampah dan kontaminasi air tanah. Berbagai dampak tersebut ditengarai menjadi penyebab menurunnya nilai properti (rumah dan tanah).

Bagaimana dengan PLTN ? Trauma nuklir yang menghinggapi masyarakat berawal dari kenyataan bahwa pemanfaatan energi nuklir adalah untuk keperluan perang. Penggunaan bom atom yang dijatuhkan di Hiroshima dan Nagasaki Jepang pada Agustus 1945 untuk mengakhiri Perang Dunia II, membentuk persepsi masyarakat tentang pemanfaatan nuklir yang destruktif dan tidak manusiawi.

Citra menakutkan itu diperburuk oleh beberapa peristiwa kebocoran, seperti di Chernobyl dan Three Mile Island. Malapetaka di kedua tempat itu selalu menjadi referensi masyarakat lokal untuk menolak kehadiran PLTN. Hal demikian terjadi pada waktu masyarakat lokal di Warman, Saskatchawan, Kanada, menolak rencana pembangunan penyulingan uranium. Sikap penduduk yang didokumentasikan dalam buku Why People Say No itu didasari oleh peristiwa kebocoran di Three Mite Island dan di Port Hope, Ontario, Kanada. Buku itu menyebutkan bahwa hasil penyulingan uranium yang dipergunakan sebagai bahan bakar pembangkit nuklir ternyata sama bahayanya dengan pembangkit tenaga nuklir.

Limbah Radioaktif

Isu kedua yang memicu masyarakat untuk menolak kehadiran PLTN adalah tentang limbah radioaktif. Dalam operasinya, PLTN akan menghasilkan limbah radioaktif yang termasuk dalam kategori limbah khusus berbahaya. Sebagaimana dikemukakan Sasongko (2006), penumpukan bahan radioaktif hasil belahan dan bahan-bahan radioaktif pada sistem pendingin berpotensi tersebar keluar jika terjadi kebocoran/ kecelakaan reaktor. Radiasi yang berasal dari bahan radioaktif dapat menimbulkan kontaminasi terhadap manusia dan biosfernya. Prosedur dan standar keselamatan PLTN yang dilakukan di beberapa negara untuk mengelola potensi bahaya PLTN selama ini memang ditujukan untuk memberikan perlindungan lingkungan. Namun demikian, terjadinya kasus-kasus kebocoran dan kecelakaan PLTN mengundang pertanyaan sekelompok masyarakat yang kritis dan skeptis tentang efektivitas prosedur dan keselamatan tersebut.

Keandalan PLTN berkembang menjadi isu kritis yang menimbulkan kekawatiran masyarakat. Armour (1988), pakar studi dampak sosial dari Kanada, mencatat sebab utama munculnya penggalangan warga Amerika Serikat dan Kanada untuk menolak kehadiran proyek nuklir adalah karena ketidakmampuan teknologi di dalam menanggulangi konsekuensi sosial dan ekologis.Kondisi tersebut akan menyebabkan setiap proyek yang dianggap akan mengusik keselamatan masyarakat dan lingkungan ditentang habis-habisan. Gerakan semacam itu disebut sebagai sindrom NIMBY (Not In My Back Yard atau jangan letakkan proyek itu di sekitar permukiman saya). Suka atau idak, fasilitas pembangkit tenaga nuklir dalam kamus masyarakat lokal di Amerika Utara (AS dan Kanada) masuk dalam kategori NIMBY. Di Indonesia, sindrom NIMBY telah merasuki sanubari masyarakat terhadap proyek TPA sampah dan di beberapa tempat untuk proyek jaringan transmisi.

Selama ini, pemprakarsa PLTN selalu memaparkan keandalan teknologinya yang menjamin keamanan dan keselamatan. Namun demikian, rasanya masih sulit untuk meyakinkan masyarakat bahwa mereka tidak akan memikul risiko. Dampak sosial yang sifatnya spesifik memang sulit dikuantifikasi. Keuntungan-keuntungan yang mungkin diraup oleh masyarakat luas oleh kehadiran proyek (dalam bentuk penyediaan energi dan kesempatan kerja), belum mampu menghilangkan kekhawatiran atau derita yang mungkin akan dialami oleh masyarakat di sekitar proyek. Kelompok-kelompok masyarakat yang senantiasa dihinggapi kekawatiran itu layak mendapat perhatian sepadan.

Mengutip pandangan Finsterbusch (1989) dan Cernea (1991), dua pakar sosial dari Amerika Serikat, keputusan publik yang hanya mendasarkan pada hasil pembobotan akan menimbulkan ketidakadilan dan mengabaikan demokrasi serta kesederajatan.

Sumber: Suara Merdeka

Sabtu, 24 Desember 2011

Lima Prioritas Solusi Membangun Technopreneurship




Oleh: Prof. Carunia Mulya Firdausy, Ph.D.

Guru Besar dan profesor riset bidang ekonomi Pusat Penelitian Ekonomi LIPI


Rendahnya pemanfaatan inovasi bidang ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) kembali disoroti harian ini, beberapa waktu lalu. Penyebabnya, menurut Menteri Riset dan Teknologi dalam sambutannya pada kuliah perdana creative technopreneurship bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2011/2012 di Kampus Universitas Multimedia Nusantara (UMN), yakni tidak jalannya iklim technopreneurship sehingga perlu dibenahi. Ninok Leksono sebagai Rektor UMN juga mendukung pernyataan Menristek dan mengatakan agar inovasi iptek sukses, diperlukan semangat entrepreneurship yang melibatkan banyak anggota masyarakat.

Bagi negara di Asia Timur seperti Korea Selatan, Singapura, Malaysia, dan Jepang, membangun technopreneurship bukan pekerjaan sulit. Paling tidak enam sektor yang menjadi perhatian utama dan dijalankan secara sistematis, padu, dan konsisten. Keenam sektor tersebut ialah sektor pendidikan, penelitian, perdagangan, investasi, industri, dan keunngan. Keberhasilan pembangunan keenam faktor tersebut didukung pula oleh kondisi umum ekonomi, pemerintahan, dan infrastruktur yang memadai (baca Brahmbhatt dan Hu: 2007 dan Bank Dunia: 2010).

Selain faktor makro tersebut, faktor mikro yang berkaitan dengan ukuran dan berfungsinya pasar di negara tersebut juga kondusif. Faktor pasar itu, menurut hasil penelitian Adam Szirmai dkk (2010), memiliki korelasi signifikan terhadap perkembangan inovasi dan spesialisasi oleh entrepreneurs. Pentingnya faktor pasar itu tentunya bukan temuan baru karena telah dinyatakan Adam Smith pada abad 18 dalam bukunya, Wealth of Nations, dan Schumpeter (1934) dalam bukunya, The Theory of Economic Development. Lantas, mengapa di Indonesia sulit? Apa akar masalahnya?
. '
Akar masalah
Pengalaman menunjukkan akar masalah utama di sini bukan terletak pada ketidaktahuan kita terhadap komponen atau faktor apa yang menjadi prasyarat dan syarat yang dibutuhkan dalam membangun technopreneurship. Begitu pula dengan konsep, kebijakan, program regulasi, dan apalagi institusi untuk membangun technopreneurship. Singkatnya, nyaris semua supply, side factors yang diperlukan dalam membangun technopreneurship tersebut telah dibangun di sini.

Yang belum ada atau berkinerja buruk ialah pemaduan dan pelaksanaan keterkaitan faktor supply yang telah dibangun dengan upaya menumbuhkan dan menciptakan permintaan (demand side) pasar domestik terhadap technopreneurship. Contoh yang paling nyata kegagalan pasar itu ialah 'mandeknya' pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2007 tentang Alokasi Sebagian Pendapatan Badan Usaha untuk Peningkatan Kemampuan Perekayasaan, Inovasi, dan Difusi Teknologi. Peraturan pemerintah itu sampai kini nyaris tidak mendapat respons dari pelaku usaha baik pelaku usaha besar, dan apalagi pelaku usaha menengah.

Demikian pula dengan pelaksanaan Agenda Riset Nasional (ARN) 2010-2014 yang disusun Dewan Riset Nasional (DRN) dan telah ditandatangani Presiden yang sampai kini juga masih merupakan dokumen belaka dan belum dilaksanakan baik oleh LPNK (lembaga penelitian nonkementerian) dan LPK (lembaga penelitian kementerian), apalagi oleh perguruan tinggi dan lembaga litbang di daerah.

Lebih parah lagi dengan adanya gonta–ganti kebijakan dan program pembangunan iptek sebagai akibat berubahnya pimpinan di Kementerian Riset dan Teknologi maupun di kementerian atau institusi terkait lainnya, lembaga litbang yang 'dibawahkan' Kementerian Ristek, perguruan tinggi, industri, dan para pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya menjadi 'bingung' dalam menjalankan fokus kebijakan dan program pembangunan dan penguasaan iptek. Institusi itu kini cenderung berjalan sendiri-sendiri sesuai dengan selera masing-masing.

Belum lagi bicara soal penggunaan fasilitas technopreneurship yang masih berjalan dengan prinsip 'ini punya gue dan elu kagak boleh pake'. Padahal, sumber dana dari alat dan perlengkapan iptek tersebut berasal dari satu sumber dana, yaitu APBN atau APBD. Kalau begitu, bagaimana prioritas solusinya?

Prioritas solusi

Untuk mengurai 'benang kusut' pembangunan technopreneurship, paling tidak terdapat lima prioritas solusi yang harus dilakukan. Pertama, pemerintah harus memiliki komitmen dan kepemimpinan yang kuat untuk membangun technopreneurship. Grand design yang berisi visi, misi, strategi, kebijakan, program dan regulasi, serta kelembagaan technopreneurship yang terintegrasi memang mutlak perlu. Namun, semua itu harus diikuti komitmen dan kepemimpinan yang kuat untuk melaksanakannya. Jika tidak, hasilnya pasti nihil atau berjalan di tempat.

Kedua, 'gonta-ganti' kepemimpinan memang bisa saja dilakukan. Namun, semestinya tidak selalu harus diikuti dengan perubahan fokus strategi dan kebijakan pembangunan technopreneurship jangka menengah dan panjang. Demikian pula dengan menjamurnya institusi seperti Komite Inovasi Nasional (KIN) dan Komite Ekonomi Nasional (KEN), yang terjadi belakangan ini semestinya tidak menambah 'kesemrawutan' dalam koordinasi dan sinergi kebijakan dan program pembangunan iptek nasional secara umum.

Ketiga, pengembangan supply side factors yang ada dan yang akan dikembangkan untuk membangun technopreneurship harus diikuti dengan kebijakan dan program berserta implementasi dari sisi permintaannya. Pasalnya, hukum yang menyatakan supply creates its own demand (Say's Law) tidak dapat diharapkan bekerja dalam konteks membangun technopreneurship di sini. Hal itu terutama karena fungsi pasar di sini tidak berjalan dengan baik seperti halnya di negara-negara industri dan maju. Padahal, berjalannya fungsi pasar merupakan syarat mutlak bagi pelaku usaha untuk memperoleh laba.

Keempat, bangunan technopreneurship yang didirikan tidak mesti bergantung pada hasil litbang (R&D) semata. Selain mahal, memerlukan waktu dan proses yang lama untuk mencapai pasar. Oleh karena itu, upaya keras untuk menemukenali dan kemudian memanfaatkan kemampuan sumber daya dan teknologi lokal yang tersedia harus diutamakan. Namun jika hal ini masih sulit untuk dilaksanakan, upaya transfer teknologi baik melalui penanaman modal asing, lisensi, bantuan teknis, penyalinan dan reverse engineering, maupun kerja sama dengan pihak asing tidak boleh diharamkan.

Kelima, reformasi sistem pendidikan tinggi formal yang tidak berimbang antara pengembangan disiplin ilmu sosial dan pengembangan ilmu-ilmu dasar, perekayasaan dan aplikasi teknologi. Demikian pula perbaikan dalam hal pelaksanaan penelitian yang dilakukan pergurunan tinggi dan lembaga penelitian yang masih berat tekanannya pada penelitian murni untuk menghasilkan konsep belaka dan kurang diarahkan untuk memberikan kontribusi ekonomi, kesejahteraan dan kemanfaatan bagi masyarakat secara eksplisit. Semoga. (Media Indonesia, 12 Oktober 2011/ humasristek)

Minggu, 18 Desember 2011

Pendidikan Nanoteknologi

Pendidikan Nanoteknologi

"Menyediakan tenaga dan waktu ekstra melebihi apa yang dilakukan rata-rata orang. Kadang menggunakan waktu libur dan waktu di luar jam kerja resmi untuk terus berkarya. Hasil yang lebih besar hanya dapat dicapai dengan meluangkan tenaga dan waktu lebih banyak."
~Dr.Eng. Mikrajuddin Abdullah, M.Si.~
(Ahli Fisika Nanoteknologi ITB)

Nanotechnology Educational Resources and Activities for K-12 Teachers

Nanotechnology in the Curriculum


So where does Nanotechnology fit in the curriculum? On one hand, it is not Physics, Biology, or Chemistry. On the other hand, it is all of them ! It is where engineering and science meet. Is nanotechnology a subject of its own, or is it just a way of thinking about other subjects?



More Info >


Guide to Nanotechnology Demonstrations


The NNIN has developed this guide to assist others in how to use some nanotechnology education materials from NNIN and other nano education programs as short demonstrations. These are not full scale lessons but short 5-10 minute demos suitable for use with groups of all ages.


Link to pdf document >

Research Experience for Teachers


NNIN does not have its own network-wide RET program. Five NNIN Sites do, however, have an RET program funded by the National Science Foudnation. Participants conduct cutting edge research and develop classroom materials related to nanotechnology.


More info>

Teacher Workshops in Nanotechnology


The NNIN offers and is further developing teacher workshops for middle and high school teachers. The duration varies by site but typically run from one to three days. Workshop content explores how to incorporate standards-based instructional units related to nanotechnology into the science classroom. Some sites offer nanofabrication workshops where teaches explore the fundamentals of nanofabrication processes. This section will provide information on how you can learn about workshops at the various sites

More Info >


Jumat, 16 Desember 2011

Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonsia 2011-2025

Details

Mempertimbangkan berbagai potensi dan keunggulan yang dimiliki, serta tantangan pembangunan yang harus dihadapi, Indonesia memerlukan suatu transformasi ekonomi berupa percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi menuju negara maju sehingga Indonesia dapat meningkatkan daya saing sekaligus mewujudkan kesejahteraan untuk seluruh rakyat Indonesia

Versi FlipBook (Versi Indonesia)

Versi FlipBook (Versi Inggris)

PDF (indonesia)

PDF (Inggris)

Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonsia 2011-2025

Details

Mempertimbangkan berbagai potensi dan keunggulan yang dimiliki, serta tantangan pembangunan yang harus dihadapi, Indonesia memerlukan suatu transformasi ekonomi berupa percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi menuju negara maju sehingga Indonesia dapat meningkatkan daya saing sekaligus mewujudkan kesejahteraan untuk seluruh rakyat Indonesia

Versi FlipBook (Versi Indonesia)

Versi FlipBook (Versi Inggris)

PDF (indonesia)

PDF (Inggris)